- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat II;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan provisi Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah jual beli atas tanah yang dibuat dihadapan Katibung Kabupaten Lampung Selatan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana dimaksud dalam :
- Akta Jual Beli No: 24/V/2001 pada tanggal 11 Mei 2001;
- Akta Jual Beli No: 25/V/2001 pada tanggal 11 Mei 2001;
- Akta Jual Beli No: 26/V/2001 pada tanggal 11 Mei 2001;
- Akta Jual Beli No: 27/V/2001 pada tanggal 11 Mei 2001;
- Akta Jual Beli No: 28/V/2001 pada tanggal 11 Mei 2001;
- Menyatakan tanah sebagaimana dimaksud dalam :
- Sertifikat Hak Milik M. 313 An. Suryadi Angga Kusuma (Tergugat I) tertanggal 16 Agustus 2001;
- Sertifikat Hak Milik M. 314 An. Surayadi Angga Kusuma (Tergugat I) tertanggal 16 Agustus 2001;
- Sertifikat Hak Milik M. 315 An. Jessica Windy (Tergugat II) tertanggal 16 Agustus 2001;
- Sertifikat Hak Milik M. 316 An. Hand Pick (Tergugat III) tertanggal 16 Agustus 2001;
- Sertifikat Hak Milik M. 317 An. Jessica Windy (Tergugat II) tertanggal 16 Agustus 2001;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan hari ini ditaksir sejumlah Rp.3.027.000,00 (tiga juta puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PN KALIANDA Nomor 41/Pdt.G/2019/PN Kla |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2019/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chandra Revolisa, Br Hakim Anggota Yudha Dinata |
Panitera | Panitera Pengganti Wantini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA terletak di Pulau Condong Sulah Desa Tarahan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan adalah milik Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dan siapapun yang telah menguasai tanah tersebut untuk mengosongkan dan meyerahkan tanah yang telah dibeli oleh Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensikepada Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi dalam keadaan baik dan kosong 6. Menolak gugatan Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.G/2019/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.G/2019/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 831 K/Pdt/2021
Pertama : 41/Pdt.G/2019/PN Kla
Statistik35345