- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA.
- MENGUATKAN PUTUSAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PINRANG TANGGAL 12 MEI 2020 NOMOR : 62/PID.SUS/2020/PN.PIN, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT..
- MENETAPKAN BAHWA MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN RUTAN.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa.
- Menguatkan putusan putusan Pengadilan Negeri Pinrang tanggal 12 Mei 2020 Nomor : 62/Pid.Sus/2020/PN.Pin, yang dimintakan banding tersebut..
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 335/PID.SUS/2020/PT MKS |
|
Nomor | 335/PID.SUS/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Makkasau |
Hakim Anggota | I Made Supartha, Brefendi Pasaribu |
Panitera | Haniah Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 335/PID.SUS/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 335/PID.SUS/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.Sus/2020/PN Pin
Banding : 335/PID.SUS/2020/PT MKS
Statistik2319