Putusan PN BOYOLALI Nomor -26/Pdt.G/2015/PN Byl |
|
Nomor | -26/Pdt.G/2015/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | 26/2015 |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -ida Ratnawati |
Hakim Anggota | -yulia Susanda. - Muhammad Jauhari. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGABULKAN |
Catatan Amar | Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian. - Menyatakan sah menurut hukum Jual beli atas sebagian tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 101 atas nama BAGUS FEBRIANTO, seluas 230 M2 terletak di Jl.Pandanaran Nomor 198,Kalurahan Banaran Kecamatan Boyolali Kabupaten Boyolali dan masih ada kekurangan 37 M2. - Memerintahkan kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat ,sebesar kekurangan tanah 37 M2 Rp.2.391.305(harga permeter persegi) = Rp.88.478.385 ditambah denda sebesar 3% Rp.88.478.385 = Rp.2.654.349 ,sehingga kerugian materiil yang yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat sebesar Rp.88.478.385 + Rp.2.654.349 = Rp.91.132.734( Sembilan puluh satu juta seratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah) segera setelah putusan ini diucapkan. - Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II harus taat dan tunduk pada putusan Pengadilan Negeri Boyolali tersebut. - Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara ini sebesar Rp.2.321.000 (Dua juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3484 K/Pdt/2016
Banding : 125/Pdt/2016/PT SMG
Pertama : 26/Pdt.G/2015/PN Byl
Statistik5912