- Menyatakan terdakwaBoby Indra Syahputra Alias Bobi Bin Ibrahim Amri tersebut diatas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPermufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukummenguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabusebagaimanadalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, Maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Helm Warna Putih;
- 1 (satu) Bungkus Plastik bening kecil diduga berisikan Narkotika jenis Shabu-Shabu;
- 1 (satu) buah kaca pipa bulat kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis Shabu-shabu sisa bakar;
- 1 (satu ) Set alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol aqua sedang dan pipet plastic kecil;
- 1 (satu ) unit Handphone Merk OPPO Warna Hitam 1 (satu) buah sim card nomor 0821172288868;
- 1 (satu ) unit Handphone Merk Samsung Warna Putih1 (satu) buah sim card nomor 085264792823;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 571/Pid.Sus/2018/PN Rhl |
|
Nomor | 571/Pid.Sus/2018/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lukman Nulhakim, Br Hakim Anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Harmijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Digunakan dalam perkara Atas Nama terdakwa Diana Wati Lubis 6. Membebankan Kepada Terdakwa untuk membayar Biaya perkara sejumlah Rp.7500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 571/Pid.Sus/2018/PN Rhl
Statistik190