- Menyatakan Terdakwa SEPTIAN Als ASEP Bin DAHLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I??? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa SEPTIAN Als ASEP Bin DAHLAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,85 gram dan sebelum dilakukan pemeriksaan Labolatoris berat netto 1,2288 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan Labolatoris berat netto 1,1969 gram ;
- 1 (satu) buah handphone merk Nolkia dengan kartu XK dengan nomor simcard 0877891856698 dan dengan kartu Exis dengan nomor simcard 083808746604 ;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik merk MHW warna hitam ;
- 1 (satu) plastik klip yang berisi 10 plastik klip ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1531/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1531/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Avrits |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eko Susanto, Hakim Anggota Hari Tri Hadiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Jerli Septriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1531/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Brt
Statistik151