Putusan PN MAUMERE Nomor 3/Pdt.G/2012/PN.MMR |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2012/PN.MMR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | - TANAH |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Beslin Sihombing |
Hakim Anggota | Gustav Bless Kupa, Putu Dima Indra |
Panitera | - Yohana F. Ito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI:??? Menolak Eksepsi dari para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hukum bahwa bidang tanah sengketa yakni:a. Bidang tanah Mu'u Kowot, yang terletak di Waidoko RT. 08/RW. 02, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, dengan luas 3.663 M2 dengan batas ??? batas: Utara : dengan Jalan Raya; Selatan : dengan bidang tanah Margareta Guandi; Timur : dengan bidang tanah Baltasar Bona, Bemadeta Dua Li'in, Yosep Ante dan Brekmans Goan; Barat : dengan bidang tanah Mateus Moa, Stanislaus Mangge, tanah milik Penggugat, dan Harsan Goris dengan luas 3.663 m2; b. Bidang tanah Logat Sipat B yang terletak di Waidoko RT. 09/RW. 02, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, dengan batas - batas: Utara : dengan Kali Mati; Selatan : dengan bidang tanah Feronika Uni; Timur : dengan Jalan; Barat : dengan bidang tanah Bernadus Brekmans; Dengan Nomor Sertifikat 1709 atas nama Yohanes Nong Lehan (Tergugat III) adalah bidang tanah milik PAULUS JUANG WULI yang diperoleh dari orang tua angkatnya yaitu Dua Batik (perempuan) dan Bone (laki-laki) yang selanjutnya harus diwariskan kepada para Penggugat selaku ahli warisnya; 3. Menyatakan hukum bahwa bidang tanah sengketa Mu???u Kowot adalah satu kesatuan dengan bidang tanah yang sedang dikuasai oleh para Penggugat dan bidang tanah Logat Sipat B adalah satu kesatuan dengan bidang tanah Sipat A yang telah di jual oleh Penggugat kepada pihak ketiga; 4. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I, II dan III yang telah melakukan perusakan atas barang-barang milik para Penggguat yang berada di atas tanah sengketa Mu???u Kowot serta secara nyata menguasai tanah sengketa Logat B adalah merupakan perbuatan perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 6. Menyatakan hukum bahwa sertifikat No: 1709 yang diterbitkan oleh Tergugat IV atas bidang tanah sengketa Logat Sipat B untuk dan atas nama Yohanes Nong Lehan (Tergugat III) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 7. Menghukum Tergugat I, II dan III atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan bidang tanah sengketa, membongkar semua tanaman atau bangunan milik Tergugat I, II dan III atau siapapun yang mendapat hak daripadanya, bila perlu pengosongan itu dilakukan dengan bantuan alat negara; 8. Menghukum para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.591.000,- (tiga juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Desember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2265 K/Pdt/2014
Pertama : 3/Pdt.G/2012/PN.MMR
Statistik680