- Menolak Eksepsi dari Tergugat I untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa tanah lahan objek sengketa yang luasnya + 77.789 M2 terletak di Desa Bongo Tua dahulu Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab. Boalemo yang batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan rumah Suko Tobi dan Tanahnya PT. PG Gorontalo ;
- Sebelah Timur Berbatas dengan jalan Ayumoito, Rumah Ulin dan Rumah Suko Tobi ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan kebunnya Abdullah Laput dan Jumadi Suke ;
- Sebelah Barat berbatas dengan kebunnya Hamza Pembengo dan Santo Piyoke ;
- Menyatakan bukti pembayaran ganti rugi atas tanah seluas + 77.789 M2 yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat I sesuai bukti kwitansi No. 01 tanggal 13 Agustus 1993 dan bukti kwitansi No. 0061 tanggal 16 September 1997 dari Penggugat kepada Turut Tergugat I, sebagaimana disebutkan dalam posita No. 3 dan 4 adalah sah, dan mengikat secara hukum ;
- Menyatakan menurut hukum segala bentuk surat yang dibuat dan ditimbulkan oleh para Tergugat ? Tergugat dan oleh para Turut Tergugat II dan III atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat adalah tidak mengikat secara hukum ;
- Menyatakan menurut hukum penguasaan obyek sengketa oleh para Tergugat tanpa alas hak yang sah dengan tidak menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat maka perbuatan para Tergugat tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum kepada para Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk segera menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan bebas serta kosong dari harta benda milik para Tergugat untuk dikuasai secara bebas dari gangguan siapapun, penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat Negara (TNI/POLRI)
- Menghukum Turut Tergugat I,II,III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dalam putusan ini
- Menghukum para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 13.871.000,- (Tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Putusan PN TILAMUTA Nomor 6/Pdt.G/2018/PN Tmt |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2018/PN Tmt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TILAMUTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Lalu Mohamad Sandi Iramaya |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Alin Maskury, Hakim Anggota 1: Tomi Sugianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Adalah milik sah Penggugat yang diperoleh dengan membayar ganti rugi kepada Tergugat I ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2018/PN_Tmt.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2018/PN_Tmt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3000 K/Pdt/2019
Pertama : 6/Pdt.G/2018/PN.Tmt
Statistik9860