Putusan PN PALEMBANG Nomor 1095/Pid.SUS/2016/PN.Plg |
|
Nomor | 1095/Pid.SUS/2016/PN.Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Migas |
Kata Kunci | 1095 |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Jpl. Tobing |
Hakim Anggota | Murni Rozalinda, Paluko Hutagalung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Muhamad Maruf bin Ali Hatif., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Berlayar tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar dan Mengangkut Minyak Mentah(Crude oil) tanpa dilengkapi dokumen yang sah;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun, dan Denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- Kapal MT Tabonganen 05 beserta perlengkapannya;- Pemadam kebakaran C 02 dua buah(tidak diterima);- Powder 2(dua) buah, Foam 1(satu) buah;- Peralatan Keselamatan Lifi bouy 4 buah(tidak diterima) Life Jacket 5(lima) buah;- Alat Navigasi Radar Type Furoro/RDP 152 1(Satu) Unit;- Gps SAMSUNG Type SPR 1400 1(satu)Unit, Radio Icom Jenis VHF Marine IC-MS09 2 Unit;- HT Merek Icom Tipe M24 2 unit, HT Merek Floating Tipe HX-300 2 unit;- Teropong merek Nikon 1(satu) unit;Dikembalikan kepada pemiliknya PT. Pelayaran Teladan Makmur Jaya yang beralamat di Jalan HKSN No.27 Banjarmasin.- Crude Oil 100 ton tanpa Dokumen;Dirampas untuk Negara cq.SKK Migas melalui PT.Pertaminan RU III.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2500,-(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 963 K/PID.SUS/2017
Pertama : 1095/Pid.Sus/2016/PN.Plg
Statistik15843