- Menyatakan Terdakwa HARIYANTO DUNGGIO alias ANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu
dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 22 (Dua Puluh Dua) Lembar Asli Surat Kartu Pinjaman Anggota Koperasi Serba Usaha Karya Marga Unit Bulanan Kotamobagu yang dibuat secara Drop Fiktif oleh HARIYANTO DUNGGIO dan 1 (satu) lembar Kwitansi Kas Bon HARIYANTO DUNGGIO dengan jumlah uang yang telah digelapkan Rp. 35.864.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah);
- 33 (Tiga Puluh Tiga) Dokumen Asli Surat Kartu Pinjaman Anggota Koperasi Serba Usaha Karya Marga Unit Bulanan Kotamobagu yang ditagih langsung oleh HARIYANTO DUNGGIO ke nasabah dengan jumlah uang yang telah digelapkan Rp. 34.745.000,- (Tiga Puluh Empat JutaTujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah);
- 4 (Empat) Lembar Asli Kwitansi penyerahan uang oleh ISMAIL KARIM kepada HARIYANTO DUNGGIO, kemudian uang tersebut digelapkan oleh pelaku Rp. 1.712.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Dua Belas Ribu Rupiah);
- 7 (Tujuh) Lembar Asli Kwitansi Penyerahan Uang oleh ANGGA SAPUTRA MONANTUN kepada HARIYANTO DUNGGIO, Kemudian uang tersebut digelapkan oleh pelaku Rp. 7.789.000,- (Tujuh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
- 49 (Empat Puluh Sembilan) Lembar Asli Kwitansi Penyerahan Uang oleh TITO POTABUGA kepada HARIYANTO DUNGGIO Kemudian uang tersebut digelapkan oleh pelaku Rp. 37.755.000,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 213/Pid.B/2019/PN Ktg |
|
Nomor | 213/Pid.B/2019/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imanuel C. R. Danes |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Noula Maria Magdalena Pangemanan, Umbr Hakim Anggota Friska Yustisari Maleke |
Panitera | Panitera Pengganti: Ija Mokoginta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Untuk dikembalikan kepada KSU Karya Marga melalui Saksi ABD. RAHMAN DAUD; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 213/Pid.B/2019/PN Ktg
Statistik533