- Menyatakan Terdakwa I Afif Khoir Bin Haris Abubakar, Terdakwa II Sandri Fals Bin Mistor, dan Terdakwa III Ari Wibowo Bin Rusli tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 ( TUJUH) BULAN;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk YAMAHA MIO SPORTY warna hitam dengan No.Pol KT 2562 YV berikut kunci kontak;
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk SUZUKI SHOGUN warna biru hitam dengan No.Pol KT 5125 YH berikut kunci kontak;
- 1 (satu) Buah Helm warna hitam merk KYT;
- 1 (satu) buah jaket warna abu abu merk DRJ;
- 1 (satu) Buah Obeng Min / Belah merkTekiro.;
- 1 (satu) Buah Obeng Min / Belah merk MASKO.;
- 49 (empat puluh sembilan) Lembar Sticker Call Center BNI, BRI, MANDIRI, dan, INFO & KELUHAN;
- 1 (satu) Buah potongan gergaji besi warna orange merk BAHCO.;
- 3 (tiga) Buah potongan plastik yang berbentuk segitiga;
- (satu) Buah HP merk SAMSUNG warna hitam SM B109E dengan nomor ; 0823-7355-3675 (TELKOMSEL / AS).;
- 1 (satu) Buah Kartu ATM Bank Kaltimtara warna putih atas nama ITA SRIWATI NINGSIH Nomor ; 622004110 001 730286.;
- Uang sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dalam pecahan lima puluh ribuan.;
- 1 (satu) Lembar Print out rekening koran Bank Kaltimtara an. ITA SRIWATI NINGSIH
Putusan PN TENGGARONG Nomor 422/Pid.B/2019/PN Trg |
|
Nomor | 422/Pid.B/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzar, Mhbr Hakim Anggota Maulana Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti Suyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Para Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi ITA SRIWATI NINGSIH; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 422/Pid.B/2019/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 422/Pid.B/2019/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 422/Pid.B/2019/PN Trg
Statistik337