- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT : ZAINUDIN ANSHORI;--
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR: 1301/PDT.G/2009/PN.JKT.SEL TANGGAL 3 PEBRUARI 2010 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;--
- MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;------------------------------------------------------
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;---------------------------------------------------------
- MENYATAKAN TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN INGKAR JANJI ( WANPRESTASI);---------------------
- MENGHUKUM TERGUGAT MEMBAYAR KLAIM ASURANSI KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP. 936.000.000,- (SEMBILAN RATUS TIGA PULUH ENAM JUTA RUPIAH) YANG MENJADI HAK PENGGUGAT SEBAGAI PEMEGANG POLIS NOMOR SMG/CC-06/2008/00121, TANGGAL 23 JUNI 2008;------------------
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING BERJUMLAH RP. 150.000,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);-----------
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat : ZAINUDIN ANSHORI;--
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1301/PDT.G/2009/PN.JKT.SEL tanggal 3 Pebruari 2010 yang dimohonkan banding tersebut;--
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;---------------------------------------------------------
- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji ( Wanprestasi);---------------------
- Menghukum Tergugat membayar klaim asuransi kepada Penggugat sebesar Rp. 936.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh enam juta rupiah) yang menjadi hak penggugat sebagai pemegang polis Nomor SMG/CC-06/2008/00121, tanggal 23 Juni 2008;------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding berjumlah Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);-----------
Putusan PT JAKARTA Nomor 290/PDT/2010/PT DKI |
|
Nomor | 290/PDT/2010/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 3 Juni 2010 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Parwoto Wignjo Sumarto |
Hakim Anggota |
Fritz John Polnaja, chaidir |
Panitera | Waluyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | --------------------MENGADILI-------------------- --------------------MENGADILI SENDIRI-------------------- DALAM EKSEPSI:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA:--------------------------------------------------------------------------------------------------- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA;------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
--------------------MENGADILI-------------------- --------------------MENGADILI SENDIRI-------------------- DALAM EKSEPSI:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA:--------------------------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2010 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 290/PDT/2010/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 290/PDT/2010/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 339 PK/Pdt/2014
Banding : 290/ Pdt/2010/PT.DKI.
Statistik9360