Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 100/B/2015/PT.TUN.Mks |
|
Nomor | 100/B/2015/PT.TUN.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | 88/G/2014/PTUN.Mks |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H.oyo Sunaryo |
Hakim Anggota | - Achmad Romli, - H.ishak Lanap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ; --------- - Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 88/G/2014/PTUN.Mks, tanggal 28 April 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; -------------------------------------------------------------------- - Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;-- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/B/2015/PT.TUN.Mks.zip
- Download PDF
- 100/B/2015/PT.TUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 57 K/TUN/2016
Peninjauan Kembali : 174 PK/TUN/2016
Pertama : 88/G/2014/PTUN.Mks
Banding : 100/B/2015/PT.TUN.Mks
Statistik5915