Putusan PN AMBON Nomor 162/Pdt.G/2013/PN.AB |
|
Nomor | 162/Pdt.G/2013/PN.AB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sabar Simbolon. |
Hakim Anggota | Halima Umarternate, Ahmad Bukhori |
Panitera | Y.g.manuhuttu.sh |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI : ------------------------------------------------------------------------------------------------Menolak Tuntutan Provisi angka 1 dari Penggugat;---------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :-------------------------------------------------------------------------------------------------Menolak Eksepsi dari Tergugat ;----------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :-----------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;-----------------------------------------2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara ini;-----------------------------------3. Menyatakan Akta Hibah No. 06/PPAT/1986 yang dibuat dihadapan PPAT Kecamatan Buru Utara Timur, Kabupaten Maluku Tengah, atas sebidang tanah Hak Adat seluas 745.650 M2 (tujuh ratus empat puluh lima ribu enam ratus lima puluh meter persegi) di Petuanan Lilialy, Desa Namlea, Kabupaten Buru adalah sah menurut hukum.---------4. Menyatakan bahwa Penggugat merupakan pemilik yang sah atas objek sengketa.-------5. Menyatakan Perbuatan hukum Jual beli atas objek sengketa oleh Tergugat I kepada Tergugat II sesuai dengan akta jual beli dibawah tangan pada tanggal 10 Juni 2003 adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum.------------------------------6.Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 335 atas nama Ny. CHANDRAWATI MUKADAR (Turut Tergugat I), Sertifikat Hak Milik Nomor: 336 atas nama HASAN MUKADAR, SH (Turut Tergugat II) dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 337 atas nama Drs. MOCH. MUKADAR, MBA (Tergugat II) oleh Tergugat III adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku.-------------------------------------------------------------- ---------7.Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI untuk melakukan penggusuran serta pembangunan perumahan diatas objek sengketa adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;---------------------------------------------------------------------------------------8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II serta Para Turut Tergugat atau siapa saja untuk keluar meninggalkan obyek sengketa dalam keadaan kosong serta mengembalikan objek sengketa tersebut kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah.----------------------9.Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya ; -------------------------------------------------DALAM INTERVENSI : ---------------------------------------------------------------------------------------INTERVENSI.I =--------------------------------------------------------------------------------------------------Menolak Gugatan Penggugat Intervensi I seluruhnya ;----------------------------------------------Menghukum Penggugat Intervensi I membayar biaya perkara yang timbul dalam Gugatan Intervensi ini sebesar : NIHIL ;--------------------------------------------------------------------------------INTERVENSI .II =-------------------------------------------------------------------------------------------------Menolak Gugatan Penggugat Intervensi II seluruhnya ;----------------------------------------------Menghukum Penggugat Intervensi II membayar biaya perkara yang timbul dalam Gugatan Intervensi ini sebesar : NIHIL ;--------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN DALAM INTERVENSI :--------------------------------------------------------Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp : 29.063.000; (dua puluh Sembilan juta enam puluh tiga ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/Pdt.G/2013/PN.AB.zip
- Download PDF
- 162/Pdt.G/2013/PN.AB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 184 PK/Pdt/2017
Pertama : 162/Pdt.G/2013/PN.AB
Kasasi : 937 K/Pdt/2015
Lainnya : 47/PDT/2014/PT.AMB
Statistik
Statistik
100
65