Putusan PN BENGKULU Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Bgl |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2017/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Merrywati Tb |
Hakim Anggota | Hascaryo, Arifin Sani |
Panitera | Hasyim Hosen |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi para tergugat Konvensi (tergugat I sampai tergugat X) untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/tergugat rekonvensi untuk sebagian ;- Menyatakan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi (Tergugat I sampai dengan Tergugat X) telah melakukan perbuatan wanprestasi ;- Menyatakan sah dan berharga Surat perjanjian jual beli 1 (satu) Unit RSS di Bengkulu Estate Vila Danau Indah Blok D No. 16 Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu tanggal 25 Februari 1997 antara Chotman Djauhari, S.H dengan Penggugat Konvensi/tergugat Rekonvensi ;- Menyatakan penggugat Konvensi/tergugat Rekonvensi sebagai pemilik sah menurut hukum atas 1 (satu) Unit RSS di Bengkulu Estate Vila Danau Indah Blok D No. 16 Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu berdasarkan Perjanjian jual beli tanggal 25 Februari 1997 antara Chotman Djauhari, S.H dengan Penggugat Konvensi/tergugat Rekonvensi ;- Menolak gugatan Penggugat konvensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan penggugat Rekonvensi/tergugat konvensi (Tergugat I sampai dengan Tergugat X) untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi (Tergugat I sampai dengan Tergugat X) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.1 906.000 (Satu Juta Sembilan ratus enam ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2017/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2017/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3374 K/Pdt/2018
Pertama : 24/Pdt.G/2017/PN.Bgl
Statistik7217