Putusan PN JEMBER Nomor 70/Pdt.G/2015/PNJmr |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2015/PNJmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Guntur |
Hakim Anggota | Wahyu Widuri, Sri Murniati |
Panitera | Rahmat Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Para Penggugat dan Turut Tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum SUKIMAN yaitu saudara kandung dari almarhum MISYATUN yang merupakan anak kandung yang sah dari almarhum SITI ASIYAH; 3. Menyatakan bahwa sebidang tanah Darat yang terletak di Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, sebagaimana terurai dalam Keterangan Obyek untuk Ketetapan Ipeda Pedesan tahun 1985 No. 2015, Persil 149, Klas D. l. Luas 0.082 Ha, adalah hak milik almarhum SITI ASIYAH dan setelah meninggalnya alamrhum SITI ASIYAH, maka keberadaan Tanah Darat dimaksud beralih menjadi hak milik Ahli Warisnya yaitu MISYATUN dan SUKIMAN, namun semasa hidupnya almarhumah MISYATUN, tidak mempunyai anak kandung yang sah namun hanya mempunyai 1 (satu) saudara kandung yaitu almarhum SUKIMAN dan almarhum SUKIMAN semasa hidupnya mempunyai anak kandung yang sah yaitu Para Penggugat dan Turut Tergugat maka secara Mutatis dan Mutandis harta peninggalan almarhumah MISYATUN beralih menjadi Hak Waris Para Penggugat dan Turut Tergugat;4. Menyatakan bahwa obyek sengketa sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. 438, Daftar Isian, tgl 23 Juni 2009, No. 1540/BA/2009, Surat Ukur No. 00006/Pakusari/2010, luas Tanah 300 m2, atas nama Tergugat l. dengan batas-batas sebagai berikut ;Utara ---------------------Tanah Milik Para Penggugat/Turut Tergugat/MisyatunTimur ----------------- Tanah B. Muyati / SudarSelatan ----------------- Tanah P. SuratiBarat ------------------- Tanah Bekas RVO / Agus Adalah merupakan bagian Tanah Milik Para Penggugat dan Turut Tergugat sebagaimana Keterangan Obyek untuk Ketetapan Ipeda Pedesan tahun 1985 No. 2015, Persil 149, Klas D. l. Luas 0.082 Ha;5. Menyatakan peralihan hak atas Obyek Sengketa yang tanpa ijin dan sepengetahuan Para Penggugat dan Turut Tergugat sebagai pemilik yang sah, hingga terbit Sertifikat Hak Milik No. 438, Daftar Isian, tgl 23 Juni 2009, No. 1540/BA/2009, Surat Ukur No. 00006/Pakusari/2010, luas Tanah 300 m2, atas nama Tergugat, adalah tidak sah dan batal demi hukum;6. Menyatakan semua peralihan hak atau semua Surat surat, Akta akta, Sertifikat atau bukti kepemilikan lain atas obyek sengketa l dan obyek sengeketa ll, yang di miliki oleh Tergugat l, ataupun pihak lain yang memperoleh hak dari padanya adalah tidak sah dan batal demi hukum ;7. Menyatakan bahwa penguasaan obyek sengketa oleh Tergugat l adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hak serta melawan hukum; 8. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat ll, yang telah membuat surat keterangan waris tertanggal 25 Januari 2008, yang telah dipakai dasar pembuatan Akta Pembagian Bersama No. 42/PKS/ll/2008, sehingga terbit Sertifikat Hak Milik No. 438, atas nama Tergugat, adalah merupakan melawan hak dan merupakan perbuatan melawan hukum;9. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat lll, sebagai Pejabat yang di tunjuk Pemerintah dalam Pembuatan Sertifikat Hak adalah tidak teliti dan tidak akurat serta ceroboh dalam menelaah dan menganalisa Putusan Pengadilan Reg. Perk. No. 73/1976, sehingga Perbuatan Tergugat lll tersebut sangat merugikan kepentingan hak Para penggugat dan Turut Tergugat, dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik yang merupakan Produk Tergugat lll. Yaitu No. 438, atas nama SAPIUDIN ( tergugat l ) adalah merupakan melawan hak dan merupakan perbuatan melawan hukum;10. Menghukum Tergugat l Tergugat ll serta Tergugat lll dan atau siapa saja yang memperoleh hak atas Obyek sengketa adalah secara tidak sah dan melawan hak serta melawan hukum, untuk segera mengembalikan status kepemilikan obyek sengketa kepada Para Penggugat dan Turut Tergugat secara utuh dan seketika serta tanpa beban apapun, serta jika perlu pengosongannya dapat di bantu oleh alat alat Negera;11. Menghukum Turut Tergugat untuk Tunduk pada Putusan Pengadilan;12. Menghukum Tergugat l, Tergugat ll serta Tergugat lll, untuk membayar ongkos perkara yang timbul sebesar Rp. 2.151.000,- (dua juta seratus lima puluh satu ribu rupiah);13. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1421 K/Pdt/2017
Pertama : 70/Pdt.G/2015/PN Jmr.
Statistik359