- Menyatakan Terdakwa Budi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest???, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit KM Madu Rezeki GT.04
- 1 (satu) lembar Penetapan Nomor: 1/Pen.Pid/2020/PN Tjb tanggal 18 Maret 2020 bawang Bombay sejumlah 1.000 (seribu) karung @ 10 kg (sepuluh kilogram) untuk menghibahkan kepada Pemerintah Kota Tanjung Balai;
- 1 (satu) karung berbobot 10 Kg (sepuluh kilogram) bawang bombay;
- 1 (satu) buah kompas berwarna putih hitam berbahan plastik hitam;
- 1 (satu) lembar label bawang berwarna putih dengan rincian negara asal Belanda;
- 1 (satu) buah telepon seluler merk Nokia;
- 1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor 621001867259469200;
- 1 (satu) buah buku pelaut a.n Budi dengan nomor pendaftaran 011363/21/08/2019;
- 1 (satu) lembar SKK a.n Budi dengan nomor urut 330/SKK/SY DMI/IX/2003 tanggal 21 November 2003;
- 1 (satu) buah pas kecil dengan nomor PK.25/01/16/KSOP-BKS/2019 tanggal 18 Januari 2019;
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 112/Pid.B/2020/PN Tjb |
|
Nomor | 112/Pid.B/2020/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salomo Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Daniel A.p. Sitepu., Br Hakim Anggota Joshua J.e. Sumanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Elida Supiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.B/2020/PN Tjb
Statistik13044