Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 35 /Pid.Sus/2016/PN.Tjt |
|
Nomor | 35 /Pid.Sus/2016/PN.Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gandung |
Hakim Anggota | - Eka Kurnia Nengsih, Rahadian Nur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA JANUARDI ALS. NUAR BIN JAHARI (ALM) TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;1. Menyatakan terdakwa JANUARDI Als. NUAR Bin JAHARI (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa tersebut diatas dari dakwaan Primair Penuntut Umum ;3. Menyatakan Terdakwa JANUARDI Als. NUAR Bin JAHARI (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?;4. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;6. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :? Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca yang diatas tutup botol masih menempel 2 (dua) buah pipet air mineral;? 1 (satu) buah tabung kaca (pirek) yang didalamnya berisikan sisa Narkotika jenis sabu;? 1 (satu) buah dot yang terbuat dari karet;? 1 (satu) buah jarum yang telah dimodifikasi;? 2 (dua) buah pipet air mineral yang salah satunya dalam keadaan terpotong; ? 1 (satu) buah pipet air mineral yang dimodifikasi sedemikian rupa yang digunakan sebagai sendok;Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35_/Pid.Sus/2016/PN.Tjt.zip
- Download PDF
- 35_/Pid.Sus/2016/PN.Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 91/PID.SUS/2016/PT.JMB
Pertama : 35/PID.SUS/2016/PN.TJT
Statistik9228