- Menyatakan Terdakwa Irfansyah Saragih Alias Irfan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
- Membebaskan Terdakwa Irfansyah Saragih Alias Irfan dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Irfansyah Saragih Alias Irfan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi???, sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Blok Notes warna hijau merk Blanco No.7 dengan tulisan angka ??? angka tebakan judi;
- 2 (dua) lembar kertas karbon;
- 1 (satu) buah pulpen warna hitam merk Standard;
- 1 (satu) buah Tas Sandang warna hitam merk CAMEL;
- 1 (satu) lembar angka???angka keluar Togel dan Kim;
- 1 (satu) buah buku Tafsir Mimpi;
- 1 (satu) unit HP OPPO A37 warna putih merah jambu;
- Uang sebanyak Rp102.000,00 (seratus dua ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy Type C1CO2N16MA warna merah putih BK 3929 NAQ;
- 1 (satu) Lembar STNK Sepeda motor Honda Scoopy Type C1CO2N16MA BK 3929 NAQ an. Pemilik Dewi Hardayanti;
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 141/Pid.B/2020/PN Tbt |
|
Nomor | 141/Pid.B/2020/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sangkot Lumban Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albon Damanik, Mhbr Hakim Anggota Diana Gultom |
Panitera | Panitera Pengganti: Jasmin Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pid.B/2020/PN Tbt
Statistik600