- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 3304121506920003 atas nama SOPAN JUNIANTO;
- 1 (satu) buah SIM B1 Umum dengan nomor SIM : 920614360478 atas nama SOPAN JUNIANTO alamat Jl. Letjen Sukowati 17.F RT. 001 RW. 007 Bumimulyo Batangan Pati, tertanggal 10 Mei 2013;
- 1 (satu) lembar Surat Pengiriman Berkas Kartu Induk SIM atas nama SOPAN JUNIANTO dengan Nomor : B / 04 / I / 2018 / Sat Lantas tertanggal Pati, 05 Januari 2018 yang berisi atas nama SOPAN JUNIANTO Golongan SIM B1 Umum dengan Nomor SIM : 920614360478, tanggal berlaku 15-06-2018 yang ditanda tangani oleh Bamin SIM Polres Pati SURITNO BRIPTU NRP 90111073 cap Stempel Staf Polres Pati;
- 1 (satu) lembar DAFTAR NOMINATIF PEMEGANG SIM tanggal 10/05/2013 s/d 10/05/2013 No urut 23 nama SOPAN JUNIANTO, Jenis Kelamin Pria, Alamat : JL. LETJEN SUKOWATI 17.F, tanggal Lahir 15-06-1992, No Registrasi : 0041995, Kwitansi Pembayaran : 0041995, tanggal daftar : 10-05-2013, Jenis Permohonan : Peningkatan, Golongan SIM : B1 Umum, No. Sim : 920614360478, berlaku : 15/06/2018 0:00:0, Produksi 10-05-2013 0:00 tertanggal 05 Januari 2018 yang ditanda tangani KASAT LANTAS Cap Stempel STAF Resor Pati;
- 1 (satu) buah alat Stempel dengan tulisan POLRI DAERAH JAWA TENGAH STAF RESOR PATI dengan 2 (dua) lambang TRI BRATA;
- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG J1 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 357926/07/352434/5, IMEI 2 : 357927/07/352434/3 berikut 2 (dua) buah kartu SIM Indosat dengan nomor 085747866391, kartu SIM Telkomsel dengan nomor 081230918188 dan 1 (satu) buah kartu memori;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO R1001 JOY warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 359837032715833, IMEI 2 : 359837032715825 berikut 1 (satu) buah kartu SIM 3 (Tri) dengan nomor 0895410827635, dan 1 (satu) buah kartu memori;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 3304205712930004 atas nama PURNIATI;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 3304205906860001 atas nama DWI SETIYANI YUNIARTI;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 3304205209670005 atas nama SARINAH;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 3304204505950002 atas nama ELIN SUSIANA;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 3304202907930002 atas nama MUH. ARIF SETIAWAN;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 3304205804750002 atas nama TASIAH;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 3304205008910002 atas nama ZULFIANA FAIQOH;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 3304201110930001 atas nama KHOERUL NUR ROHMAT;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 3304204302870001 atas nama SAMINAH;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 3304201708900007 atas nama MUHAMMAD EKA SAPUTRA;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 3304204501810006 atas nama MINAH;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 3304206203920005 atas nama HARYATI;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 3304205606940001 atas nama ITA WAHYUNI
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 3304200810840001 atas nama MUHAMMAD ALI;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 3304205104910002 atas nama SRIYATUN;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 3304202202780002 atas nama BADAR;
- 1 (satu) buah flashdisk merk TOSHIBA warna putih 14 GB;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO F1 warna putih kombinasi kuning emas dengan nomor IMEI 1 : 861074030665056, IMEI 2 : 861074030665049 berikut 2 (dua) buah kartu SIM Telkomsel dengan nomor 081216359194, kartu SIM Telkomsel dengan nomor 081329452455 dan 1 (satu) buah kartu memori;
- 1 (satu) buah gunting dengan gagang berwarna hitam kombinasi biru;
- 1 (satu) lem pipa PVC ISARPLAS;
- 1 (satu) buah Setrika merk PHILIPS warna putih kombinasi pink;
- 1 (satu) buah Notebook ACER warna merah dengan nomor IMEI LXSAB02038004135A02500;
- 1 (satu) buah Laptop Asus X450C warna hitam 14 inch;
- 1 (satu) berkas Formulir Pendaftaran Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Bermotor atas nama SOPAN JUNIANTO, tanggal 15 Januari 2018 di tanda tangani petugas cap Stempel Staf Polres Banjarnegara;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Uji Keterangan Mengemudi atas nama SOPAN JUNIANTO dengan nomor No Pol : SKET / 0185 / I / 2018 / LANTAS, tanggal 15 Januari 2018 yang ditanda tangani Kasat Lantas Polres Banjarnegara;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kesehatan atas nama SOPAN JUNIANTO, tanggal 15 Januari 2018 yang ditanda tangani Dokter Polres Banjarnegara;
- 2 (dua) lembar Tanda Bukti Pembayaran Surat Ijin Mengemudi atas nama SOPAN JUNIANTO;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Uji Simulator atas nama SOPAN JUNIANTO, tanggal 15 Januari 2018 yang mengetahui Kasat Lantas Polres Banjarnegara;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Psikologi untuk Surat Ijin Mengemudi atas nama SOPAN JUNIANTO, tanggal 15 Januari 2018 di tanda tangani Psikolog Pemeriksa Drs. SAMBAS SUPRIADI, Psikolog;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Bimbingan Mengemudi LPK Kartika Banjarnegara atas nama SOPAN JUNIANTO, tanggal 15 Januari 2018 yang ditanda tangani Pimpinan LPK Kartika Banjarnegara;
- 1 (satu) lembar Hasil Ujian Keterampilan Mengemudi atas nama SOPAN JUNIANTO, tanggal 15 Januari 2018 yang dikeluarkan oleh LPK KARTIKA BARA;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 3304121506940001 atas nama SOPAN JUNIANTO, tertanggal 23 Agustus 2012.
- Uang tunai sebesar Rp. 890.000,00 (delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).
- Dirampas untuk Negara.
- 1 (satu) buah buku Register pendaftaran Sim A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum, (hari Senin tanggal 15 Januari 2018 nomor urut 23, nomor register 0185 atas nama SOPAN JUNIANTO).
- 1 (satu) unit Laptop Merk Toshiba warna hitam 12 Inchi Nomor Seri YG154408Q.
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 30/Pid.B/2018/PN Bnr |
|
Nomor | 30/Pid.B/2018/PN Bnr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARNEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.f.s. Dewantoro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angelia Renata, Hakim Anggota Refi Damayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Waris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SOPAN JUNIANTO Bin MAEDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PEMALSUAN SURAT? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SOPAN JUNIANTO Bin MAEDI, dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa Sopan Junianto Bin Maedi. Dikembalikan kepada Saksi Teguh Sugiartono. Dikembalikan kepada Saksi Sugiman Bin (Alm) Ratum.
|
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.B/2018/PN_Bnr.zip
- Download PDF
- 30/Pid.B/2018/PN_Bnr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.B/2018/PN Bnr
Statistik9229