Putusan PN DENPASAR Nomor 795/ Pid.Sus/2014/PN Dps |
|
Nomor | 795/ Pid.Sus/2014/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Djaelani |
Hakim Anggota | Putu Gde Hariadi, Achmad Peten Sili |
Panitera | I Nyoman Suryathi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas bernama ARFAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ? Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? 2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;3. Menentukan bahwa waktu selama Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;4. Menetapkan bahwa Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ; 5.Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkusan kertas majalah yang didalamnya berisi daun, batang dan biji diduga mengandung ganja seberat 11,90 gram brutto atau 6,44 gram netto ; - 1 (satu) bungkusan kertas majalah yang didalamnya berisi daun, batang biji diduga mengandung ganja seberat 11,83 gram brutto atau 6,48 gram netto ; - 1 (satu) buah helm warna hitam tanpa kaca merk KYT ; ; - 2 (dua) buah kartu antara lain Simpati Nomor 082146478227 dan kartu XL nomor 08174767542 ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) unit Handphone merk CROSS A. 28 warna putih ; Dirampas untuk Negara ;6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 795/_Pid.Sus/2014/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 795/_Pid.Sus/2014/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1631 K/PID.SUS/2015
Pertama : 795/ Pid.Sus/2014/PN Dps
Banding : 12/PID.SUS/2015/PT.DPS
Statistik3020