- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah secara hukum atas Akta Perikatan Jual Beli (lunas) No. 01 tanggal 3 November 2014 dan Akta Kuasa Menjual No.2 Tanggal 3 November 2014;
- Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi yang merugikan Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan Obyek sengketa yang terletak di Desa Karangwuni, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Sertifikat Hak Milik No. 129/Karangwuni, Gambar situasi tanggal 17 ??? 3 ??? 1990 Nomor 762, Luas 1660 M2 (Seribu enam ratus enam puluh meter persegi) tercatat atas nama WINARTO (TERGUGAT I) dengan batas-batas :
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.099.000,00 (Dua juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PN WATES Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Wat |
|||||||||||||
Nomor | 28/Pdt.G/2017/PN Wat | ||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
||||||||||||
Kata Kunci | Jual Beli Tanah | ||||||||||||
Tahun | 2018 | ||||||||||||
Tanggal Register | 13 Desember 2017 | ||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN WATES | ||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Kholida Dwi Wati | ||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhil Prayogi Isnawan, Br Hakim Anggota Wanda Andriyenni | ||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Sutijo | ||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
Dan menyerahkannya kepada Penggugat; |
||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2018 | ||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2018 | ||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2017/PN Wat
Kasasi : 1339 K/Pdt/2019
Banding : 107/PDT/2018/PT YYK
Statistik18531