Putusan PN TERNATE Nomor 122/Pid.Sus/2020/PN Tte |
|
Nomor | 122/Pid.Sus/2020/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Khadijah Amalzain Rumalean |
Hakim Anggota | Sugiannur, Ferdinal |
Panitera | M. Abduh Abbas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Riski U Waitina Alias Iki, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak dengan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah sprei dengan ukuran 120 x 200 berwarna putih biru bermotif bunga-bunga;- 1 (satu) buah baju tidur berwarna kuning bergambar lebah;- 1 (satu) buah celana pendek berwarna hijau bermotif boneka;- 1 (satu) buah miniset berwarna biru muda bergambar bunga-bunga;- 1 (satu) buah celana dalam berwarna putih;Dikembalikan kepada Anak Korban Majesthy E A R Tjiakra Alias Cece;- 1 (satu) pasang sendal jepit berwarna biru merek ando ukuran nomor 40;Dimusnahkan;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/PID.SUS/2020/PT TTE
Pertama : 122/Pid.Sus/2020/PN Tte
Statistik1330