Putusan PN SURABAYA Nomor 569/Pdt.G/2014/PN.SBY |
|
Nomor | 569/Pdt.G/2014/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Moestofa |
Hakim Anggota | Lamsana Sipayung, Burhannuddin As |
Panitera | Yayuk Wiyanati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI : -------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------- Menolak dalil ? dalil Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya ; -------------DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; ------------------------------------------2. Menyatakan penggugat adalah pemilik sah atas obyek sengketa berupa :Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, seluas 560 M2 (lebih kurang lima ratus enam puluh meter persegi) dari luas keseluruhan 1.300 M2 (lebih kurang seribu tiga ratus meter persegi) yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Wonokromo, Kelurahan Darmo, dikenal sebagai Jl. Darmokali No. 35 Surabaya atau yang lebih dikenal sebagai Toko ?DONAT PRIMADONA?, satu dan lain hal sebagaimana terurai dalam Verponding Indonesia No. 83016/1, tertulis atas nama H. Moeksin bin H. Oemar, dengan batas-batas : -----------------------------------------------------------Sebelah Utara : Tanah dan Bangunan ( jl. Darmokali No. 33 Surabaya)Sebelah Timur : Tanah dan Bangunan Penduduk ; -------------------------Sebelah Selatan : Tanah dan Bangunan milik Penggugat yang saat ini ditempati oleh warung makan (penjual bakso) ; -------Sebelah Barat : Jalan Darmokali Surabaya ; --------------------------------2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hokum; ------------------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan, membongkar dan menyerahkan Obyek Sengketa dalam keadaan bersih dan kosong dari barang-barang Para Tergugat kepada Penggugat, untuk pengosongan dan pembongkaran dimaksud dapat meminta bantuan dari aparat yang berwenang4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 500,000, - (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;--------------------------------5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; ---------------------------------DALAM REKONPENSI : ---------------------------------------------------------------------- Menolak dalil ? dalil gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat I dalam Konpensi untuk seluruhnya ; --------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : ------------------------------------- Menghukum para Tergugat dalam Konpensi / Tergugat I dalam Rekonpensi untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.186.000,- (satu juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng ; ----------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1439 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 434 PK/Pdt/2019
Pertama : 569/Pdt.G/2014/PN Sby.
Statistik5912