Putusan PT BANJARMASIN Nomor 108/PID.SUS/2020/PT BJM |
|
Nomor | 108/PID.SUS/2020/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tajudin |
Hakim Anggota | Sumantono, Brh. Ajidinnor |
Panitera | Dra. Hj. Sari Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING PENASIHAT HUKUM TERDAKWA SARIANSYAH ALS IYAN BIN ASRANI; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MARABAHAN NOMOR 27/PID.SUS/2020/PN. MRH TANGGAL 4 JUNI 2020; M E N G A D I L I S E N D I R I : 1. MENYATAKAN TERDAKWA SARIANSYAH ALS IYAN BIN ASRANI TIDAK TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM NOMOR REG. PERKARA: PDM-14/Q.3.19/ENZ.2/01/2020, TANGGAL 30 JANUARI 2020; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA TERSEBUT DARI DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT; 3. MEMERINTAHKAN TERDAKWA SEGERA DIKELUARKAN DARI RUMAH TAHANAN NEGARA; 4. MEMULIHKAN HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKKAN DAN HARKAT SERTA MARTABATNYA; 5. MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) BUNGKUS KOTAK ROKOK SAMPOERNA MILD; - 1 (SATU) BUAH SEDOTAN WARNA MERAH; - 1 ( SATU ) PAKET SEDANG SERBUK KRISTAL PUTIH YANG DIDUGA JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 2,52 GRAM (BERAT BERSIH 2,34 GRAM); - 5 ( LIMA ) BUAH PLASTIK KLIP BENING; - 1 (SATU) BUAH PLASTIK BENING. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. - UANG TUNAI SEBESAR RP. 2.820.000 (DUA JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH); - 1 (SATU) LEMBAR CELANA JEANS PANJANG WARNA BIRU; - 1 (SATU) BUAH HP MERK NOKIA TYPE RM-769 WARNA HITAM DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA. 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permohonan Banding Penasihat Hukum Terdakwa SARIANSYAH als IYAN bin ASRANI; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Marabahan Nomor 27/Pid.Sus/2020/PN. Mrh tanggal 4 Juni 2020; M E N G A D I L I S E N D I R I : 1. Menyatakan terdakwa SARIANSYAH als IYAN bin ASRANI tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM-14/Q.3.19/Enz.2/01/2020, tanggal 30 Januari 2020; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut; 3. Memerintahkan Terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara; 4. Memulihkan Hak Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukkan dan Harkat serta Martabatnya; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus Kotak Rokok Sampoerna Mild; - 1 (satu) Buah Sedotan warna merah; - 1 ( satu ) paket sedang serbuk kristal putih yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 2,52 gram (berat bersih 2,34 gram); - 5 ( lima ) buah plastik klip bening; - 1 (satu) buah plastik bening. Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang tunai sebesar Rp. 2.820.000 (Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah); - 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru; - 1 (satu) Buah Hp merk Nokia Type RM-769 warna hitam Dikembalikan kepada terdakwa. 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 108/PID.SUS/2020/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 108/PID.SUS/2020/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 288 K/Pid.Sus/2022
Banding : 108/PID. SUS/2020/PT BJM
Statistik6848