Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 74/PDT.SUS-PKPU/2014/PN.NIAGA.JKT.PST |
|
Nomor | 74/PDT.SUS-PKPU/2014/PN.NIAGA.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | PKPU |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 31 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Titik Tejaningsih |
Hakim Anggota | - Eko Sugianto, Suko Triyono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:I. DALAM EKSEPSI:Menolak eksespsi Termohon;II. DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU; 2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang untuk sementara Termohon PKPU (PT. DHIVA INTER SARANA dan RICHARD SETIAWAN) untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;3. Menunjuk Bambang Kustopo, SH.MH Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas ;4. Menunjuk dan mengangkat: a. Saudara DUDI PRAMEDI, SH., Kurator & Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-10 yang beralamat di kantor di Jalan Embah Jaksa, Nomor 14, Cipadung, Bandung, Jawa Barat; dan;b. Saudara IHSAN PRIMA BASRA, SH., Kurator & Pengurus Terdaftara sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-94 yang berkantor di Mulyana & Partners di jalan Eretan I Nomor 12, RT/RW 005/001, Kelurahan Bale Kambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur;c. Saudara ALLOVA HERLING MENGKO, S.H., Kurator & Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-86 yang berkantor di Sulaiman & Herling Attorneys at Law, beralamat di Menara Gracia 2nd Floor, Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C-17, Kuningan, Jakarta Selatan;d. Saudara ANDRI KRISNA HIDAYAT, S.H., Kurator & Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH. 04.03-20 yang berkantor di Krisna & Partners, beralamat di Gedung Permata Kuningan Lantai 3, Jalan Kuningan Mulia Kav. 9C, Jakarta Selatan;Selaku Tim PENGURUS dalam proses Penundaan KewajibaN Pembayaran Utang Termohon PKPU (PT. DHIVA INTER SARANA dan RICHARD SETIAWAN);5. Menetapkan bahwa hari sidang berikutnya pada Hari RABU Tanggal 4 MARET 2015 Bertempat di Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat di Jakarta;6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Debitor dan Para Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan diatas; 7. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;8. Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban pembayaran Utang (PKPU) ini sampai dengan Penundaan kewajiban pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 169 PK/Pdt.Sus-Pailit/2017
Kasasi : 278 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
Kasasi : 806 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Pertama : 74/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN Niaga Jkt. Pst
Statistik991335