Putusan PN KOTOBARU Nomor 9/PDT.G/2012/PN.KBR |
|
Nomor | 9/PDT.G/2012/PN.KBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | PERDATAPUSAKA TINGGI/ RENDAHKABUL. |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 2 April 2012 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yose Ana Roslinda |
Hakim Anggota | Rofi Heryanto, Sri Wijayanti Tanjung |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi paraTergugat untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan sah secara hukum Penggugat I adalah Mamak Kepala Waris dalam Kaum para Penggugat ;3. Menyatakan para Penggugat adalah keturunan almarhum Niniak Upiek Adang Kaum Kalik Bagindo Kayo (almarhum) dan Syamsudin Bagindo Basa (almarhum) Suku Sikumbang Nagari Cupak ;4. Menyatakan antara para Penggugat dengan Tergugat I, II, dan III tidaklah sekaum dan juga tidak seharta pusaka tidak serumah gadang tidak sepandam sepekuburan akan tetapi Istri Kalik Bagindo Kayo bernama Noaji Ibu atau Nenek dari Tergugat I, II, adalah anak pisang dari para Penggugat ;5. Menyatakan sah secara hukum tanah objek sengketa adalah harta pusaka tinggi kaum para Penggugat yang diwarisi secara turun temurun dari almarhum Niniak Upiek Adang ;6. Menyatakan perbuatan dari pada Tergugat I, II, dan III menguasai objek sengketa dan yang tidak mau mengakui bahwa objek sengketa adalah harta pusaka tinggi Kaum para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;7. Menyatakan terhadap objek sengketa yang telah disertifikatkan oleh ALFIDRA (Tergugat I), dan Tergugat IV yang telah mengeluarkan dan menerbitkan sertifikat objek sengketa atas nama ALFIDRA (Tergugat I) merupakan perbuatan melawan hukum dan mengandung cacat hukum, berdasarkan Hukum pulalah Sertifikat tersebut dinyatakan lumpuh kekuatan berlakunya ;8. Menyatakan tidak sah, lumpuh berlakunya segala macam surat-surat yang berhubungan dengan objek sengketa yang mendasari terbitnya Sertifikat Nomor 358 atas nama ALFIDRA (Tergugat I) ; 9. Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk mengosongkan objek sengketa dari segala hak miliknya dan hak orang lain yang mendapat hak daripadanya dan setelah kosong menyerahkan kepada para Penggugat jika ingkar dengan bantuan alat Negara ; 10. Menghukum para Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini ;12. Menolak Gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI- Menolak Gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum para Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.061.000,- (satu juta enam puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1938 K/Pdt/2014
Pertama : 9/PDT.G/2012/PN.KBR
Banding : 97/PDT/2013/PT.PDG
Statistik11523