Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 73-K/PM.II-09/AD/IV/2012 |
|
Nomor | 73-K/PM.II-09/AD/IV/2012 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 4 April 2012 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mayor Chk Undang Suherman, Nrp. |
Hakim Anggota | Mayor Chk Agus Husin, Mayor Sus Yanto Herdiyanto, Nrp., Nrp. |
Panitera | Lettu Laut Kh Ramadhani, Nrp. P |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS YAITU IWAN MARDIANTO SERKA NRP. 21000026540381 TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR. 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR 3. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS YAITU IWAN MARDIANTO SERKA NRP. 21000026540381, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DAKWAAN SUBSIDAIR YAITU MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA YANG TIDAK MENIMBULKAN PENYAKIT ATAU HALANGAN UNTUK MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN ATAU MATA PENCAHARIAN SEHARI-HARI. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Iwan Mardianto Serka NRP. 21000026540381 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair.2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair3. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Iwan Mardianto Serka NRP. 21000026540381, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan subsidair yaitu ???Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian sehari-hari???.4. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan 20 (dua puluh) hari.5. Menetapkan barang bukti berupa : Barang-barang :- 1 (satu) buah tas selendang warna hitam terdapat sobek di bagian samping.Dikembalikan kepada pemiliknya yang paling berhak dalam hal ini Serka Iwan Mardianto NRP. 21000026540381- 1 (satu) keping CD suara hasil rekaman yang dilakukan oleh Sdri. Carlina Maesaroh pada saat Serka Iwan Mardianto marah terhadap Sdri. Carlina Maesaroh tanggal 16 Juli 2011.Tetap dilekatkan dalam berkas perkaraSurat-surat :- 2 (dua) lembar Visum Et Repertum dari RS Dustira Nomor : 03 / VER / III / 2011 tanggal 2 Agustus 2011 atas nama Sdri. Carlina Maesaroh yang ditandatangani oleh dr. Fitriadi Sejati.- 1 (satu) lembar foto bergambar barang bukti tas.- 1 (satu) lembar foto bergambar CD.- 1 (satu) lembar surat pengaduan tertanggal 29 Juli 2011.- 1 (satu) lembar pencabutan pengaduan tanggal 27 Januari 2012.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara6 Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah).7. Memerintahkan Oditur Militer untuk segera melaksanakan Putusan Nomor : PUT / 109-K / PM II-09 / AD / V / 2011 tanggal 5 Juli 2011 dengan catatan apabila putusan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2012 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73-K/PM.II-09/AD/IV/2012.zip
- Download PDF
- 73-K/PM.II-09/AD/IV/2012.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73-K/PM.II-09/AD/IV/2012
Statistik8027