- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS TANGGAL 28 MEI 2020 NOMOR:49/PID.SUS/2020/PN KLK SEKEDAR LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA PARA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN PIDANA DENDA MASING-MASING SEBESAR RP800.000.000.00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH);
- MENETAPKAN BAHWA APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR OLEH PARA TERDAKWA MAKA DAPAT DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS TANGGAL 28 MEI 2020 NO. 49/PID.SUS/2020/PN KLK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANI PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima Permohonan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Merubah Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tanggal 28 Mei 2020 Nomor:49/Pid.Sus/2020/PN Klk sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa sehingga amarnya adalah sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah);
- Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh para Terdakwa maka dapat diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tanggal 28 Mei 2020 No. 49/Pid.Sus/2020/PN Klk selain dan selebihnya;
- Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding masing-masing sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 64/PID.SUS/2020/PT PLK |
|
Nomor | 64/PID.SUS/2020/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Surya Yulie Hartanti |
Hakim Anggota | Anne Rusiana, Brh Irwan Efendi |
Panitera | Masni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/PID.SUS/2020/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 64/PID.SUS/2020/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4449 K/Pid.Sus/2020
Banding : 64/PID.SUS/2020/PT Plk
Statistik8453