- Menyatakan Terdakwa I. Supardi Bin Paiman, Terdakwa II. Rohli Bin Mat Nasup, Terdakwa III. Holik Bin Tomar dan Terdakwa IV. Samian Bin Mai, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat secara Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman?
- Menjatukan pidana kepada Terdakwa I. Supardi Bin Paiman, Terdakwa II. Rohli Bin Mat Nasup, Terdakwa III. Holik Bin Tomar dan Terdakwa IV. Samian Bin Mai oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa I. Supardi Bin Paiman dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa I. Supardi Bin Paiman tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket bungkus plastik yang berisikan butiran kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,42 gram beserta bungkus plastiknya (berat netto 0,074 gram) ;
- seperangkat alat hisap sabu-sabu ;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 3064/Pid.Sus/2019/PN Sby |
|
Nomor | 3064/Pid.Sus/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sifaurosidin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutarno, Br Hakim Anggota Cokorda Gede Arthana |
Panitera | Panitera Pengganti: Erlyn Suzana Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3883 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 3064/Pid.Sus/2019/PN Sby
Statistik245