- Menolak Provisi para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Perjanjian antara Para Penggugat dan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat adalah PHK yang tidak berdasar hukum;
- Menyatakan Putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi PHK kepada Para Penggugat berupa Pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 Ayat 2, Uang Penghargaan masa Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Pengganti Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan kepada para Penggugatdengan total sebesar Rp. 1.001.850.795,- ( satu milyar satu juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah ), dan perincian sebagai berikut :
- Kamaria Kamba
- Sri Resky Amalia
- Jusmiati B
- Hamzah Hamjah
- Randi Mansur
- Luther Tendi R
- M. Tawang B
- Rini Hadriani H
- M. Ramli Rahir
- Kasman Haris
- Rukiyah R
- Kartini
- Muh. Alief
- Arifin Mustari
- Lukman Noro
- Hamding S
- Supiati Syamsuddin
- Nur Alam Bakri
- Muh. Ramli Muhajji
- Hasriani
- Kurniawati
- Lili
- Kamaria Kamba
- Sri Resky Amalia
- Jusmiati B
- Hamzah Hamjah
- Randi Mansur
- Luther Tendi R
- M. Tawang B
- Rini Hadriani H
- M. Ramli Rahir
- Kasman Haris
- Rukiyah R
- Kartini
- Muh. Alief
- Arifin Mustari
- Lukman Noro
- Hamding S
- Supiati Syamsuddin
- Nur Alam Bakri
- Muh. Ramli Muhajji
- Hasriani
- Kurniawati
- Lili
Putusan PN MAKASSAR Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mks |
|
Nomor | 9/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Yamto Susena |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Sibali.sh hakim Anggota 2: Muh.tadswif Mustari. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, dan Uang Penggantian Cuti = Rp. 27.518.688,- Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, dan Uang Penggantian Cuti = Rp. 38.161.363,- Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, dan Uang Penggantian Cuti = Rp. 38.161.363,- Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, dan Uang Penggantian Cuti = Rp. 51.464.706,- Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, dan Uang Penggantian Cuti = Rp. 59.446.713,- Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, dan Uang Penggantian Cuti = Rp. 59.446.713,- Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, dan Uang Penggantian Cuti = Rp. 59.446.713,- Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, dan Uang Penggantian Cuti = Rp. 59.446.713,- Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, dan Uang Penggantian Cuti = Rp. 38.161.363,- Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, dan Uang Penggantian Cuti = Rp. 32.840.025,- Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, dan Uang Penggantian Cuti = Rp. 32.840.025,- Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, dan Uang Penggantian Cuti = Rp. 32.840.025,- Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, dan Uang Penggantian Cuti = Rp. 32.840.025,- Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, dan Uang Penggantian Cuti = Rp. 59.446.713,- Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, dan Uang Penggantian Cuti = Rp. 59.446.713,- Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, dan Uang Penggantian Cuti = Rp. 32.840.025,- Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, dan Uang Penggantian Cuti = Rp. 59.446.713,- Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, dan Uang Penggantian Cuti = Rp. 59.446.713,- Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, dan Uang Penggantian Cuti = Rp. 32.840.025,- Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, dan Uang Penggantian Cuti = Rp. 38.161.363,- Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, dan Uang Penggantian Cuti = Rp. 46.143.369,- Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, dan Uang Penggantian Cuti = Rp. 51.464.706,- 6. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan upah/upah proses selama 6 (enam) bulan, kepada para Penggugat adalah total sebesar Rp. 305.398.500,- (tiga ratus lima juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut : 6 bulan x Upah Rp. 2.313.625 = Rp. 13.881.750,- 6 bulan x Upah Rp. 2.313.625 = Rp. 13.881.750,- 6 bulan x Upah Rp. 2.313.625 = Rp. 13.881.750,- 6 bulan x Upah Rp. 2.313.625 = Rp. 13.881.750,- 6 bulan x Upah Rp. 2.313.625 = Rp. 13.881.750,- 6 bulan x Upah Rp. 2.313.625 = Rp. 13.881.750,- 6 bulan x Upah Rp. 2.313.625 = Rp. 13.881.750,- 6 bulan x Upah Rp. 2.313.625 = Rp. 13.881.750,- 6 bulan x Upah Rp. 2.313.625 = Rp. 13.881.750,- 6 bulan x Upah Rp. 2.313.625 = Rp. 13.881.750,- 6 bulan x Upah Rp. 2.313.625 = Rp. 13.881.750,- 6 bulan x Upah Rp. 2.313.625 = Rp. 13.881.750,- 6 bulan x Upah Rp. 2.313.625 = Rp. 13.881.750,- 6 bulan x Upah Rp. 2.313.625 = Rp. 13.881.750,- 6 bulan x Upah Rp. 2.313.625 = Rp. 13.881.750,- 6 bulan x Upah Rp. 2.313.625 = Rp. 13.881.750,- 6 bulan x Upah Rp. 2.313.625 = Rp. 13.881.750,- 6 bulan x Upah Rp. 2.313.625 = Rp. 13.881.750,- 6 bulan x Upah Rp. 2.313.625 = Rp. 13.881.750,- 6 bulan x Upah Rp. 2.313.625 = Rp. 13.881.750,- 6 bulan x Upah Rp. 2.313.625 = Rp. 13.881.750,- 6 bulan x Upah Rp. 2.313.625 = Rp. 13.881.750,- 7. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp.281.000,- (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 132 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 9/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Mks
Statistik13126