Putusan PTA SAMARINDA Nomor 03/Pdt.G/2014/PTA.Smd |
|
Nomor | 03/Pdt.G/2014/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Solihun |
Hakim Anggota | Wiharno, H. Masyhudi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakaan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon/Pembanding dapat diterima;2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tarakan Nomor 293/Pdt.G/2013/PA.Trk, tanggal 23 Oktober 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Dzulhijjah 1434 Hijriyah; Dan dengan mengadili sendiri:1. Mengabulkan permohonan Pemohon/Terbanding;2. Memberi ijin kepada Pemohon/Terbanding (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon/Pembanding (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Tarakan;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tarakan atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon/Terbanding dan Termohon/Pembanding dan kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan Pemohon/Terbanding dengan Termohon/Pembanding dilangsungkan untuk dicatat dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu;4. Menghukum Pemohon/Terbanding untuk membayar kepada Termohon/Pembanding:a. Uang mut?ah dan nafkah iddah sebesar Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ); b. Nafkah anak yang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING sebesar Rp. 1.500.000,- ( Satu juta lima ratus ribu rupiah ) perbulan terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun); 5. Membebankan kepada Pemohon/Terbanding untuk membayar biaya perkara ditingkat pertama sebesar Rp 476.000,- ( Empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan membebankan biaya perkara ini di tingkat banding kepada Termohon/Pembanding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 03/Pdt.G/2014/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 03/Pdt.G/2014/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 03/Pdt.G/2014/PTA.Smd
Pertama : 293/Pdt.G/2013/Pa.Trk
Statistik2618