- Menyatakan Terdakwa Abdul Azis Baktal Bin Abu Bakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menerima Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak warna coklat yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu seberat 600 (enam ratus) gram brutto yang telah dimusnakan seberat 580 gram dengan sisa sampel 20 gram,
- 1 (satu) buah kotak warna coklat yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu seberat 800 (delapan ratus) gram brutto yang telah dimusnakan seberat 780 gram dengan sisa sampel 20 gram,
- 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung GT E1205Y dengan nomor 0853-9784-8578 nomor Imei 356755/06/456844/6,
- 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Galaxy Core model GT I8262 dengan nomor 0853-4146-2555 no Imei 352205 / 06/ 180510 6 dan 352206/06/180510/4;
- 1 (satu) buah kwitansi tanda bukti penerimaan dari Ekspedisi CV. NUGRAHA JAYA MANDIRI
- 1 (satu) buah sepeda motor Merk Honda Beat warna putih dengan No. Rangka MH1JFM210EK843816, dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak;
- 1 (satu) buah handphone Merk Samsung Model SM-B310E dengan nomor 0821-8777-4570 No. Imei 359941/06/208430/8, dimusnahkan ;
Putusan PN PALU Nomor 185/Pid.Sus/2017/PN Pal |
|
Nomor | 185/Pid.Sus/2017/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Aisa Hi. Mahmud |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rosyadi, Hakim Anggota Demon Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Sugiarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Masing-masing dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Ofandi alias Omi Fitriandi; 6.Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.00.- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 133/Pid.Sus/2017/PT PAL
Kasasi : 673 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 185/Pid.Sus/2017/PN Pal
Statistik769