- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi; ------------------------------------------
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tanggal 9 November 2015 Nomor 57/Pdt.G/2015/PN Gpr yang dimohonkan banding tersebut; -------------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Terbanding seluruhnya; --------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; ----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Akta Jual Beli No.992/AJB/kec. Grogol/XII/2013, tanggal 23 Desember 2013 yang dibuat dihadapan Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Devi Saraswati, SH. adalah tidak sah dan cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum; ---
- Menyatakan peralihan hak dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 366 Surat Ukur No. 21/Wonosari/2008, tanggal 07 Nopember 2008, seluas 978 M2 terletak di Desa Wonosari, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri dari Mochamad Ali Mahdfudz menjadi atas nama Yusik Arianto adalah tidak sah dan sertifikat tersebut adalah cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum; -----------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Pembanding adalah pemilik sah tanah obyek sengketa sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 366/Wonosari/2008 tanggal 07 November 2016 seluas 978 M2 terletak di Desa Wonosari, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, beserta bangunan di atasnya dan berhak pula untuk menguasai, menempati, dan melakukan perbuatan apa saja terhadap tanah obyek sengketa beserta bangunan rumah yang ada di atasnya; ----------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Terbanding untuk tidak menghalang-halangi Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Pembanding dalam menguasai menjual dan mengelola tanah obyek sengketa beserta bangunan di atasnya; -----------------------
- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ); --------------------------------------------------------------------
Putusan PT SURABAYA Nomor 258/PDT/2016/PT SBY |
|
Nomor | 258/PDT/2016/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Anak Agung Ngurah Adyatmika |
Hakim Anggota | Brsuntoro Husodo, Hardjono C |
Panitera | Jatim Roestjahjono, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
Dalam Pokok Perkara Dalam Konpensi DENGAN MENGADILI SENDIRI Dalam Rekonpensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 258/PDT/2016/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 258/PDT/2016/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pdt.G/2015/PN Gpr
Kasasi : 963 K/PDT/2017
Peninjauan Kembali : 794 PK/Pdt/2019
Banding : 258/PDT/2016/PT SBY
Statistik3025