Putusan PN JAYAPURA Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jap |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lukman Bachmid |
Hakim Anggota | Alexander.j. Tetelepta, Elisa Benoni Titahena |
Panitera | - Akhmad Zumroni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa Kondotidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum tersebut;3. Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan;4. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;5. Menetapkan barang bukti berupa:- Surat dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Nomor:12/LHP/XXV-AUI/06/2017 tanggal 12 Juni 2017 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pemberian Kredit kepada PT. Sarana Bahtera Irja (SBI) pada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua, atas pemberian kredit oleh BPD Papua kepada PT. Sarana Bahtera Irja (PT. SBI) pada periode tahun 2008 sampai tahun 2013;- Dokumen Barang Bukti berupa sejumlah Keputusan Komite Kredit yang ditandatangani oleh Dr. JOHAN KAFIAR, SE. MM. selaku Plt. Direktur Utama dalam periode tahun 2008 dan selaku Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Papua (BPD Papua) periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2016;- Dokumen Barang Bukti berupa sejumlah persetujuan dan tandatangani oleh KONDO (Pgs.) Kepala PT. BPD Papua Cabang Kaimana dan selaku Kepala Departemen Korporasi PT. BPD Papua Cabang Kaimana dalam periode tahun 2008;dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Thomas Murti;6. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 371 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 7/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jap
Statistik225444