Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 600 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 600 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sudrajad Dimyati |
Hakim Anggota | H. Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | .l. Perginasari A.r. |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT DAIHO INDONESIA tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 247/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg. tanggal 20 Maret 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan dibacakan (20 Maret 2019);3. Menghukum Penggugat untuk membayar uang pesangon sebesar 1 (satu) kali Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebagaimana Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sebagaimana Pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada Tergugat sejumlah Rp47.680.449,00 (empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah) ditambah upah skorsing 5 (lima) bulan x Rp4.146.126,00 = Rp20.730.630,00 (dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh ribu enam ratus tiga puluh rupiah), sehinga seluruhnya berjumlah Rp68.411.079,00 (enam puluh delapan juta empat ratus sebelas ribu tujuh puluh sembilan rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi:Dalam Provisi:- Menolak permohonan provisi Penggugat Rekonvensi;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 600_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 600_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 600 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 247/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg
Statistik5640