- Menyatakan permintaan banding dari terdakwa MUNAJAT USWANAS, SE. Als. LOUIS dan Jaksa Penuntut Umum dapat diterima;.
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari dalam perkara Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnk tanggal 7 Agustus 2018 yang dimintakan banding dengan perbaikan amar putusan sekedar rmengenai penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagaiberikut :
- Menyatakan terdakwa MUNAJAT USWANAS, S.E. Als LOUIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???korupsi secara bersama-sama??? sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.894.166.086,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Delapan Puluh Enam Rupiah);
- Menetapkan,uang sebesar Rp.895.000.000,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) yang telah disetor oleh Terdakwa ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor: 108101000444302 sebagai pembayaran uang pengganti;
- Menetapkan, kelebihan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 833.914,- (delapan ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus empat belas rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
Putusan PT JAYAPURA Nomor 43/PID.SUS-TPK/2018/PT JAP |
|||||||||||||||||||||||
Nomor | 43/PID.SUS-TPK/2018/PT JAP | ||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||
Tahun | 2018 | ||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 23 Oktober 2018 | ||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA | ||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | ||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Setyawan Hartono | ||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Supriyono, Brjosner Simanjuntak | ||||||||||||||||||||||
Panitera | Suyatmi | ||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIPERBAIKI | ||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI
|
||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2018 | ||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2018 | ||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1293 K/Pid.Sus/2019
Banding : 43/PID.SUS-TPK/2018/PT JAP
Statistik490