- Menyatakan Terdakwa I. RAHMANI Alias MANI Bin IMANSYAH (Alm), Terdakwa II. YADI Bin BUSTANI (Alm), dan Terdakwa III. SAM?ANI Bin H. MASRUN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. RAHMANI Alias MANI Bin IMANSYAH (Alm), Terdakwa II. YADI Bin BUSTANI (Alm), dan Terdakwa III. SAM?ANI Bin H. MASRUN (Alm), dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk CBR warna merah putih dengan Nopol KH 2041 BV;
- Dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) lembar nota pembelian;.
- Dikembalikan kepada saksi WINDI PRIMA Alias WINDI Bin RAMLAN (Alm);
- 1 (satu) utas tali nilon warna putih panjang kurang lebih 9,35 meter dan terdapat besi pengait di ujungnya;
- 1 (satu) buah tas ransel Merk ?PALAZZO? warna hitam;
- 1 (satu) buah kafe (alat pemanen sarang burung walet) tanpa gagang;
- 1 (satu) buah handphone jenis Nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah tas ransel Merk ?EIGER? warna hitam
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 111/Pid.B/2019/PN Pps |
|
Nomor | 111/Pid.B/2019/PN Pps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Pulang Pisau |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Agung Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Agung Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti: Noorhayati, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan 6. Menetapkan agar para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000.- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pid.B/2019/PN_Pps.zip
- Download PDF
- 111/Pid.B/2019/PN_Pps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.B/2019/PN Pps
Statistik10713