- Menyatakan Terdakwa JAYA Als. YAYA Bin SAPRI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JAYA Als. YAYA Bin SAPRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia model RM-1187 warna hijau
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia model 103 type RM-647 warna hitam kombinasi orange
- 1 (satu) buah kotak handphone BlackBerry Z3 warna hitam yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) buah timbangan digital bertuliskan PSH-200
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening bekas pakai
- 30 (tiga puluh) potong sedotan warna biru bekas pakai
- 1 (satu) potong sedotan warna hijau bekas pakai
- 17 (tujuh belas) bungkus plastic bening kosong
- 18 (delapan belas) potong sedotan kosong warna merah
- 12 (dua belas) potong sedotan kosong warna hijau
- 3 (tiga) sedotan warna putih
- 1 (satu) potong sedotan bekas pakai warna putih
- 1 (satu) buah alat penyedok kristal warna putih Narkotika jenis sabu yang terbuat dari bekas bungkus kartu perdana.
- 1 (satu) lembar bukti transfer ke nomor rekening atas nama YUNIZAL dengan jumlah uang sebesar Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 18 Januari 2019
- 1 (satu) lembar bukti transfer ke nomor rekening atas nama YUNIZAL dengan jumlah uang sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 19 Januari 2019.
- Uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N MAX 2DP R A/T warna putih Nomor Polisi : BN-5022-QH, Nomor Mesin : G3E4E-0779073 dan Nomor Rangka : MH3SG3190JJ077158.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 125/Pid.Sus/2019/PN Sgl |
|
Nomor | 125/Pid.Sus/2019/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Sulistiarini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melda Lolyta Sihite, Br Hakim Anggota Derit Werdiningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Juwita Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIRAMPAS UNTUK NEGARA. DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pid.Sus/2019/PN Sgl
Statistik3512