Putusan PTA SAMARINDA Nomor 33/Pdt.G/2016/PTA.Smd |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2016/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Gugat Cerai |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Ashrullah Syarqawi |
Hakim Anggota | H. Solihun, M. Hi., Dra. Hj. Masunah |
Panitera | H. Rusliani |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Termohon/Pembanding dapat diterima ;DALAM KONVENSI- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Balikpapan Nomor 134/Pdt.G/2016/PA Bpp. tanggal 14 Juni 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Ramadhan 1437 Hijriah yang dimohonkan banding; DALAM REKONVENSI- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Balikpapan Nomor 134/Pdt.G/2016/PA Bpp. tanggal 14 Juni 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Ramadhan 1437 Hijriah yang dimohonkan banding, dan dengan mengadili sendiri :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk sebagian;2. Menetapkan bahwa anak hasil perkawinan Tergugat Rekonvensi/ Terbanding dengan Penggugat Rekonvensi/Pembanding yang bernama : Xxxx, umur 16 tahun, Xxxx, umur 12 tahun dan Xxxx, umur 5 tahun berada di bawah asuhan/hadhanah Penggugat Rekonvensi/Pembanding;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding, a. Nafkah untuk 3 (tiga) orang anak tersebut perbulan sejumlah Rp 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai ketiga anak tersebut dewasa (umur 21 tahun).b. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);c. Uang mut?ah sejumlah Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);4. Menyatakan gugatan rekonvensi yang selebihnya tidak dapat di terima (niet onvankelijk verklaard).DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp 391.000,00 ( tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara ditingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pdt.G/2016/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 33/Pdt.G/2016/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33/Pdt.G/2016/PTA.Smd
Pertama : 134/Pdt.G/2016/PA.Bpp
Statistik6025