- Menyatakan Terdakwa JOHARI Alias JOHAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi dirinya Sendiri sebagaimana surat dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak rokok Surya Gudang Garam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik transparan yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 4x6 cm yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,45 (nol koma empat lima) gram.
- 2 (dua) gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing sebagai berikut:
- 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram.
- 0,76 (nol koma tujuh enam) gram.
- 1 (satu) HP merk NOKIA warna hitam.
- 1 (satu) buah dompet merk BALLY warna coklat.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna merah lis putih tanpa nomor polisi beserta kunci kontak.
Putusan PN DOMPU Nomor 142/Pid.Sus/2019/PN Dpu |
|
Nomor | 142/Pid.Sus/2019/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Mukhlassuddin |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Ni Putu Asih Yudiastri, Hakim Anggota 1: Sahriman Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Nurliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Jadi berat kotor keseluruhan 2 (dua) gram selanjutnya 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 4x6 cm yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 2 (dua) gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut dipotong dan dikeluarkan isinya disalin keplastik klip transparan dengan berat plastik 0,28 (nol koma dua delapan) gram setelah ditimbang dengan plastik yang sudah disalin didapatkan beratnya 1,22 (satu koma dua dua) gram dikurangi berat plastik 0,28 (nol koma dua delapan) gram jadi berat bersih kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah 0,94 (nol koma sembilan empat) gram. Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500. (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pid.Sus/2019/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 142/Pid.Sus/2019/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2939 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 142/Pid.Sus/2019/PN Dpu
Statistik4629