Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 488/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. |
|
Nomor | 488/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.r. Iim Nurohim |
Hakim Anggota | - H. Eko Sugianto, Casmaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI3. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 4. Menyatakan Perjanjian Polis No. 07.13.11.08.171.00049 tanggal 15 Agustus 2011 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat para pihak;5. Menyatakan bahwa gempa bumi yang terjadi pada tanggal 13 Oktober 2011dengan kekuatan 6,8 Skala Richter pada kedalaman 10 Km, dengan Pusat Gempa pada titik 9.89 LS - 114.53 BT, yaitu 143 Km Barat Daya Nusa Dua - Bali, 148 Km Barat Daya Kuta - Bali, 154 Km Barat Daya Tanah Lot Bali, 156 Km Barat Daya Denpasar - Bali sesuai dengan Laporan Berita Gempa Bumi dari BMKG Stasiun Geofisika Sanglah Denpasar telah menyebabkan kerusakan pada Objek Pertanggungan pada Tergugat berupa gedung sekolah CHIS yang terletak di Jalan Griya Anyar Banjar Kajeng, Desa Pemogan, Denpasar; 6. Menyatakan bahwa kerusakan akibat gempa bumi tektonik tersebut padagedung Objek Pertanggungan sebagaimana tersebut di atas adalah sebesar Rp 547.321.000,- (lima ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah); 7. Menyatakan hukum bahwa jumlah kerugian tersebut di atas adalah tanggungjawab dan kewajiban Tergugat sebagai penanggung untuk membayar kepada Penggugat sebagai tertanggung; 8. Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak bersedia memenuhi klaim gantirugi dari Penggugat untuk kerusakan Gedung Sekolah CHIS akibat gempa bumi yang terjadi pada 13 Oktober 2011, pukul 11:16:27 Wita dengan kekuatan 6,8 Skala Richter (SR) adalah perbuatan wanprestasi; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar klaim ganti rugi dari Penggugatsebesar Rp 547.321.000,- (lima ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 516.000,-(lima ratus enam belas ribu rupiah); 11. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 817 PK/Pdt/2018
Pertama : 488/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst
Statistik15441