Putusan PT SURABAYA Nomor 164/PID/2017/PT SBY |
|
Nomor | 164/PID/2017/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Syamsul Bachri Bapa Tua |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | MENGADILI: - Menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 384/Pid.Sus/2016/PN Gsk, tanggal 1 Pebruari 2017 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa SUANAS als. ANAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana %u201DPenyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri%u201D; 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut, selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terhadap Terdakwa tetap ditahan;5. Memerintahkan barang bukti berupa: %uF0A7 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat netto 0,070 gram; %uF0A7 1 (satu) potong lakban warna hitam; %uF0A7 1 (satu) buah bungkus lem G kosong;%uF0A7 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam; dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 164/PID/2017/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 164/PID/2017/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 164/PID/2017/PT SBY
Kasasi : 1635 K/PID.SUS/2017
Pertama : 384/Pid.Sus/2016/PN.Gsk
Statistik5429