- 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis shabu seberat 0,08 (nol koma nol delapan) Gram Netto;
- 1 (satu) buah handphone merk Polytron;
- 1 (satu) kotak permen Mentos warna biru;
- 1 (satu) buah scop terbuat dari pipet plastik;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 318/Pid.Sus/2019/PN Rap |
|
Nomor | 318/Pid.Sus/2019/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Deni Albar |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: John Malvino Seda Noa Wea.sh hakim Anggota 2: Marjuanda Sinambela |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Misman Alias Cuplek tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa Misman Alias Cuplek tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman ?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (iga) Bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 138 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 318/Pid.Sus/2019/PN Rap
Statistik184