Putusan PN MAKASSAR Nomor ,- 80 / Pid.SUS-TPK/2017/PN.Mks |
|
Nomor | ,- 80 / Pid.SUS-TPK/2017/PN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | PidSus Tipikor |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rianto Adam Pontoh |
Hakim Anggota | Suparman Nyompa, Abdur Razak |
Panitera | Sastrawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - BEBAS |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ABDUL HAJAR, SPd.,M.Pd. tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair, Subsidair atau dakwaan Kedua;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;4. Menetapkan barang bukti berupa:- SK Walikota Makassar Nomor : 821.29.221-2016 tanggal 30 Maret 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Kepala Sekolah Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar;- 1 (satu) rangap Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar Tahun Pelajaran 2016/2017;- Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Makassar Nomor : 421.2 / 3550 / SMA.01/VII/2017 tanggal 4 Juli 2016 tentang Standar Operasional Proseudr (SOP) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tambahan (Offline) SMA Negeri 1 Makassar tahun Pelajaran 2016/2017;- Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Makassar Nomor : 421.3 / 382 / SMA.01/VII/2016 tanggal 4 Juli 2016 tentang Pengangkatan Panitia Pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru Offline SMA Negeri 1 Makassar Tahun Pelajaran 2016/2017;- Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Makassar Nomor : 421.3 / 328 / SMA.01/VI/2016 tanggal 11 Juni 2016 tentang Pengangkatan Panitia Pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA Negeri 1 Makassar Tahun Pelajaran 2016/2017;- Surat Nomor : 421.3/SMA.01/VII/2016 tanggal 4 Juli 2016 tentang Permohonan Penambahan Kuota;- Surat Nomor : 421.3/SMA.01/VII/2016 tanggal 25 Juli 2016 tentang Permohonan Penambahan Kuota;- Daftar Nama Orang Tua, alamat dan jumlah sumbangan Peserta Didik Baru Tambahan Tahun 2016-2017 SMA Negeri 1 Makassar tanggal 14 Agustus 2016;- Rekapitulasi Penggunaan Dada Partisipasi Orang Tua Peserta Didik Baru Tambahan (ofline) periode 2016-2017;- 1 (satu) bundel Kwitansi penggunaan dana sumbangan PPDB TA 2016-2017 jalur ofline.Barang bukti huruf a sampai dengan huruf j, dikembalikan kepada saksi Drs. Muhammad Basri, M.Pd. dan- Uang Tunai sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).Dikembalikan kepada Terdakwa Abdul Hajar, S.Pd.,M.Pd.- Uang Tunai sejumlah Rp5.151.800,- (Lima Juta seratus lima puluh satu ribu delapan ratus rupiah)Dikembalikan kepada saksi Drs. Muhammad Basri, M.Pd.5. Membebankan biaya perkara kepada negara. |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : ,- 80 / Pid.SUS-TPK/2017/PN.Mks
Pertama : 80/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mks
Statistik12042