Putusan PN BAUBAU Nomor 11/Pdt.G/2015/PN.Bau |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2015/PN.Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Rudie |
Hakim Anggota | - H. Pasaribu, - Haeruddin Tomu |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya; -----------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian;--------------------------2. Menyatakan para Penggugat adalah ahli waris dan atau ahli waris keturunan dari almarhum LA HIJU dan almarhumah WA ABA ;------------------------------------3. Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa yang terletak di Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari Kota Baubau dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara berukuran + 77 m berbatas dahulu dengan tanah La Mbolosi/sekarang Wa Gure dan Wa Nisa ;--------------------------------------------- Sebelah Timur berukuran + 88 m berbatas dengan kintal dahulu LA RAHIMU sekarang L.M. TASLIM; -------------------------------------------------------- Sebelah Selatan berukuran + 52 m berbatas dengan jalan raya;--------------- Sebelah Barat berukuran + 80 m berbatas dengan tanah dahulu LA PAI sekarang dengan Jl poros masuk bandara; ------------------------------------------Adalah milik sah almarhum LA HIJU dan almarhumah WA ABA yang harus dimiliki oleh para ahli waris atau ahli waris keturunannya yaitu para Penggugat sekarang ini ; ------------------------------------------------------------4. Menyatakan jual beli tanah obyek sengketa antara Tergugat I ZAAMI RIANTO dengan almarhuma LA MBOLOSI PAI adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atas tanah obyek sengketa ; ----------------------5. Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat segala surat-surat yang telah terbit atas tanah obyek sengketa atas nama para Tergugat;. -----------------------------------------------------------------------------------------6. Menyatakan perbuatan para Tergugat mengklaim dan mempertahankan tanah obyek sengketa sebagai milik Tergugat I ZAAMI RIANTO adalah merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, bertentangan dengan hak para Penggugat serta merugikan para Penggugat ;-------------------------------------------7. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa lalu menyerahkan kepada Penggugat seketika serta tanpa dibebani syarat apa pun juga. -------------------------------------------------------------------------------------------------8. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (incraacht van gewijsde);-----------------------------------------------------------------------9. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 3.331.000,- ( tiga juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------------10. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;---------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2015/PN.Bau.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2015/PN.Bau.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 754 K/Pdt/2017
Banding : 60 /PDT/2016/PT. KDI
Pertama : 11/Pdt.G/2015/PN.Bau.
Statistik5219