Putusan PN TUAL Nomor 43/Pid.B/2016/PN Tul |
|
Nomor | 43/Pid.B/2016/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | 43/Pid.B/2016/PN TulMAX SOMNAIKUBUN Alias MAXFRANSINA SOMNAIKUBUN alias ONADAVID F. CH. SOPLANITS.H.M.H |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Vid F. Ch. Soplanit |
Hakim Anggota | Ulfa Rery, I Marwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I MAX SOMNAIKUBUN ALIAS MAX DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN DAN 6 (ENAM) HARI SERTA TERDAKWA II FRANSINASOMNAIKUBUN ALIAS ONA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan terdakwa I MAX SOMNAIKUBUN alias MAXdan terdakwa II FRANSINA SOMNAIKUBUN alias ONA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan tenaga bersama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang?;-----------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Max Somnaikubun alias Max dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 6 (enam) hari serta terdakwa II FransinaSomnaikubun alias Ona dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;------------------------------------------3. Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa II Fransina Somnaikubun alias Ona kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terdakwa II Fransina Somnaikubun alias Ona melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;----------------------4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa I Max Somnaikubun alias Max dan terdakwa II Fransina Somnaikubun alias Ona dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;----------------------------------------------------------------------5. Memerintahkan agar terdakwa I Max Somnaikubun alias Max tetap berada dalam tahanan;---------------------------------------------------------------------------------------------------6. Menetapkan barang-barang bukti berupa : 1 (satu) buah bambu berwarna coklat yang berukuran 135 cm dan diameter 19 cm, dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1 (satu) buah helm warna hitam pada bagian depan dan belakang bertuliskan Honda, dikembalikan kepada terdakwa I Max Somnaikubun alias Max ;-------------------------------------------------7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa I Max Somnaikubun alias Max dan terdakwa II Fransina Somnaikubun alias Ona untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (limaribu rupiah);---------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.B/2016/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 43/Pid.B/2016/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/PID/2016/PTAMB
Pertama : 43/Pid.B/2016/PN Tul
Statistik6726