Putusan PTUN MEDAN Nomor 127/G/2013/PTUN-MDN |
|
Nomor | 127/G/2013/PTUN-MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 23 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Erly Suhermanto |
Hakim Anggota | : Lusinda Panjaitan, S U G I Y A N T O |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;----------------------------------------------------- Dalam ?.Dalam Pokok Sengketa1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------------2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Karo No.800/201/BKD/2013 tanggal 24 September 2013 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Guru Menjadi Pengawas Sekolah Dan Guru Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karo, sepanjang mengenai diri Penggugat sebagaimana tercantum pada Daftar Lampiran Surat Keputusan Bupati Karo No.800/201/BKD/2013 tanggal 24 September 2013, Nomor Urut: 1. Drs. Dasly Sembiring, NIP:19600219198603 1004, Pangkat/Golongan/Ruang: Pembina Tk.I IV/b, Jabatan Lama: Kepala SMA Negeri 1 Tigabinanga, Kabupaten Karo, Jabatan Baru: Pengawas Sekolah Pendidikan Menengah Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Karo ;-------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat mencabut Surat Keputusan Bupati Karo No.800/201/BKD/2013 tanggal 24 September 2013 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Guru Menjadi Pengawas Sekolah Dan Guru Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karo, sepanjang mengenai diri Penggugat sebagaimana tercantum pada Daftar Lampiran Surat Keputusan Bupati Karo No.800/201/BKD/2013 tanggal 24 September 2013, Nomor Urut: 1. Drs. Dasly Sembiring, NIP:19600219198603 1004, Pangkat/Golongan/ Ruang: Pembina Tk.I IV/b, Jabatan Lama: Kepala SMA Negeri 1 Tigabinanga, Kabupaten Karo, Jabatan Baru: Pengawas Sekolah Pendidikan Menengah Pada Dinas Pendidikan Karo ;------------------------------------------------------------------4. Merehabilitasi Penggugat pada hak dan kedudukan/Jabatan sebelumnya, yaitu dalam Jabatan sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tigabinanga Kabupaten Karo sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;-------------------------------------------- 5. Menghukum?..5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp.334.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ; ------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/G/2013/PTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 127/G/2013/PTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 550 K/TUN/2014
Pertama : 127/G/2013/PTUN.MDN
Statistik8933