- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.656.000,- (dua juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA PALEMBANG Nomor 2241/Pdt.G/2018/PA.PLG |
|
Nomor | 2241/Pdt.G/2018/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Syazili |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Cik Basir, S.ag., Hakim Anggota 1: Syahirdin |
Panitera | Panitera Pengganti: Azhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan yaitu : 2.1. PERABOTAN FURNITURE : 1. Satu buah Lemari pakaian jati 3 pintu warna Coklat; 2. Satu buah Lemari pakaian pliwood 3 pintu warna hitam; 3. Satu buah Lemari hias jati warna coklat; 4. Satu buah lemari jati kaca 1,5 x 40cm warna coklat; 5. Satu buah Meja Televisi warna coklat; 6. Satu buah Lemari kaca ukuran 1,5 x 3 m aluminium; 7. Satu buah Lemari kaca ukuran 1,2 x 2,5 m aluminium; 8. Satu buah Lemari sepatu kaca 120 x 30 cmaluminium; 9. Satu set Kursi dan meja jati warna coklat motif batik jok kain; 10. Satu set Lemari dapur/ kitchen set aluminium; 11. Satu buah meja taman jati warna coklat; 12. Satu buah lemari pakaian gantung aluminium ukuran 1,5 x 1,2 m; 2.2. 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat berupa Mobil Merk Honda City IDSL AT Tahun 2005 warna Hitam Metalik Nomor Polisi BG 1841 QJ yang dibeli semasa perkawinan; 2.3. 1 (satu) unit kendaraan Roda empat berupa mobil merk Toyota Fortuner BG.114 AJ 2.7 G yang dibeli semasa perkawinan; 2.4. Dua buah jam tangan merk Alexander christie dan bonia rantai warna gold ;. 2.5. Benda Elektronik : 1. Satu buah Televisi merk Samsung Plasma 43 inchi; 2. Satu buah handphone merk samsung 7 ; 3. Satu buah Lemari es 2 pintu warna merah merk sanken; 4. Satu buah Dispenser merk sharp warna merah; 5. Satu buah Kipas angin dinding merk miyako warna biru; 6. Satu buah Setrika baju merk maspion warna stainles; 7. Satu buah microwave merk sharp warna putih; 8. Satu buah kipas angin berdiri merk maspion warna biru; 9. Satu buah mesin jahit merk butterfly warna putih; 2.6. Peralatan dapur dan peralatan makan 1. Satu buah Rak piring aluminium; 2. Satu buah Kompor gas dua tungku merk rinai + Satu buah tabung Gas 3 kg; 3. Satu buah Wadah beras merk maspion warna putih; 2.7. FURNITURE DAN LAIN ? LAIN 1. Satu buah Meja makan plastik; 2. Satu set Rak minum Bar warna merah; 3. Satu set Kasur Spring bad merk king koil ukuran 180; 4. Satu buah Lemari kayu 3 (tiga) pintu warna coklat; 5. Satu buah Sepeda gunung warna putih; 6. Satu set Kursi sofa warna merah dan meja kaca warna coklat; 7. Satu buah Ambal merk samira warna merah; 8. Satu set Meja buffet jati warna coklat; 9. Tiga buah Kursi taman warna abu-abu; 10. Satu set Kaca hias ukuran 120cm x40 cm warna coklat; 11. Satu buah jemuran pakaian aluminium besar; 12. Satu buah kasur busa ukuran 120 x 220 cm merk bola dunia warna biru; 13. Satu buah kasur busa ukuran 180 x 220 cm merk bola dunia warna biru; 14. Satu buah rak arsip pakai roda merk lion; Adalah harta-harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; 3. Menetapkan (setengah) bagian dari harta yang tersebut pada angka 2.1 sampai dengan 2.6 di atas menjadi milik Penggugat Konvensi dan (setengah) bagian lainnya menjadi milik Tergugat Konvensi; 4. Menghukum Tergugat Konvensi atau Penggugat Konvensi atau siapa saja yang menguasai harta tersebut untuk menyerahkan (setengah) bagian dari harta yang tersebut pada angka 2.1 sampai dengan 2.7 di atas kepada Penggugat Konvensi, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura agar dilelang melalui Kantor Lelang Negara setempat, dan hasilnya dibagi menjadi dua bagian, (setengah) bagian milik Tergugat Konvensi dan (setengah) bagian lainnya agar diserahkan kepada Penggugat Konvensi; 5. Menolak dan menyatakan tidak diterima (neit ontvankelijke verklaard) gugatan Penggugat Konvensi yang selainnya; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan yaitu: 2.1 PRABOTAN FURNITURE yang masih berada di rumah Graha Bukit Raflesia Blok T No. 5 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako yang belum di cantumkan Penggugat Konvensi diantaranya yaitu: 1. 1 set Dipan jati 2 tingkat ukuran 180cm x 200cm (model sorong tarik); 2. 1 set Home Theater SHARP HT CN890DVWE; 3. 1 mesin cuci merk SHARP; 4. 1 Meja taman Payung dan 1 buah kursi taman; 5. 1 buah Aquarium hias; 6. 1 buah Lampu kristal; 7. 1 buat TV LCD 17 inchi ; 8. 1 set kursi teras jati ; 2.2. Bangunan rumah panggung kayu 2 lantai dengan ukuran 9,8 m x 15 m dan 3 buah kios sewaan ukuran 4x 3m, yang terletak di Jalan Lebak Murni Kota Palembang, dan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah kanan berbatasan dengan rumah Bapak Zulkarnain; - Sebelah Kiri berbatasan dengan bapak Mul; - Sebelah Depan berbatasan dengan Jalan; - Sebelah Belakang berbatasan dengan tanah milik Pak Zaky Gilland Ganesha; 2.3 Barag-barang yang terdapat di rumah Panggung Kayu tersebut : 1. Satu set isi ulang Galon (beserta Lampu UV, tempat cuci galon, dan tedmon sebesar 50.000 L) ; 2. Satu set wastafel dan kaca; 3. Satu buah Gen Set (generator listrik); 4. Satu buah meja kerja ; 2.4. Sebidang tanah kosong , seluas 500 M2( lima ratus meter persegi ), , terletak di Desa Srimulya Lorong keluarga Kota Palembang Kota Palembang , dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan; - Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Wendy; - Sebelah Selatan berbatasan dengan bedeng bapak Gatam; - Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah bapak Gatam; 2.5 Aset yang terdapat pada Perusahaan CV. Abadi Jasa Palembang yaitu: 1. Satu unit Motor Honda Revo warna hitam ; 2. Satu unit Motor Yamaha Mio Soul warna Putih Lis merah; 3. 2 (dua) buah mesin Foto Copy yang digunakan untuk operasional Perusahaan CV. Abadi Jasa. 4. 1(satu) buah mesin Cetak Riso yang digunakan untuk operasional Perusahaan CV. Abadi Jasa. 5. 1 (satu) buah mesin potong kertas yang digunakan untuk operasional Perusahaan CV. Abadi Jasa. 6. 1 (satu) set Komputer PC Lengkap dengan printer dan Scanner yang digunakan untuk operasional Perusahaan CV. Abadi Jasa. 7. 2 (dua) buah etalase toko/ lemari pajang yang digunakan untuk operasional Perusahaan CV. Abadi Jasa. 8. 1 (satu) set meja Front office beserta kursi 8 buah yang digunakan untuk operasional Perusahaan CV. Abadi Jasa. Adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; 3. Menetapkan (setengah) bagian dari harta yang tersebut pada angka 2.1 sampai dengan 2.5 di atas menjadi milik Penggugat Rekonvensi dan (setengah) bagian lainnya menjadi milik Tergugat Rekonvensi; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi atau Penggugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai harta tersebut untuk menyerahkan (setengah) bagian dari harta yang tersebut pada angka 2.1 sampai 2.5 di atas kepada Penggugat Rekonvensi, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura agar dilelang melalui Kantor Lelang Negara setempat, dan hasilnya dibagi menjadi dua bagian, (setengah ) bagian milik Tergugat Rekonvensi dan (setengah) bagian lainnya agar diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi; 5. Menolak dan menyatakan tidak diterima (neit ontvankelijke verklaard) gugatan Penggugat Rekonvensi yang selainnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 25/Pdt.G/2019/PTA.Plg
Pertama : 2241/Pdt.G/2018/PA.Plg
Statistik7112