- Menyatakan Terdakwa ANASTASYA BULURDITY Alias AIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh ) lembar print out screenshoots tampilan facebook dengan akun facebook Putra Derita Bulurdity;
- 1 (satu) buah Hp merk SAMSUNG Galaxy J1 warna coklat metalik;
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 50/Pid.Sus/2019/PN Sml |
|
Nomor | 50/Pid.Sus/2019/PN Sml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAUMLAKI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal: Achmad Yani Tamher |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal: Achmad Yani Tamher |
Panitera | Panitera Pengganti: Arthur Nehemia Papilaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Anastasya Bulurdity Alias Ais; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.Sus/2019/PN_Sml.zip
- Download PDF
- 50/Pid.Sus/2019/PN_Sml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus/2019/PN Sml
Banding : 57/PID.SUS/2019/PT AMB
Statistik357351