Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 3502/Pdt.G/2015/PA.JT |
|
Nomor | 3502/Pdt.G/2015/PA.JT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Tata Taofiqurrohman, Brhakim Anggota Hj. Yustimar B |
Hakim Anggota | Brhakim Anggota Hj. Yustimar B, Br Hakim Anggota H. Iing Sihabudin, Hakim Ketua H. Tata Taofiqurrohman |
Panitera | Rohimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberikan izin kepada Pemohon ( Tegas Budi Prabowo Bin Ratam) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Yuliana Fatimah Dayana Binti Lili Sugandi) di hadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timur untuk mengirimkan salinan Penetapan ikrar Talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat dan Pegawai Pencatat Nikah KUA para pihak berdomisili untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; 2. Menghukum Tergugat (Tegas Budi Prabowo bin Ratam) untuk memberikan dan menyerahkan akibat perceraian kepada Penggugat (Yuliana Fatima Dayana binti Lili Sugandi) berupa :2.1. Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;2.2. Mutah berupa uang sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta)3. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Sayansi La Tajira, lahir tanggal 28 November 2014 berada dibawah asuhan Penggugat (Yuliana Fatima Dayana binti Lili Sugandi); 4. Menghukum Tergugat (tegas Budi Prabowo bin Ratam) untuk memberikan nafkah satu orang anak melalui Penggugat minimal Sebesar Rp.1.000.000.00 (satu juta rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat sebagiannya lagi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;- Membebankan Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah );- |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3502/Pdt.G/2015/PA.JT
Statistik190